Kepmendikdasmen No. 221/P/2025: Tugas Tambahan Guru yang “Bikin Tunjangan Profesi Guru Lancar Tiap Bulan” (dan Beban Kerja Jadi Jelas!)

Daftar Isi

 

Halo, rekan guru semua! Akhirnya resmi terbit: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya dengan Beban Kerja Tatap Muka. Ini adalah “kado akhir tahun” 2025 yang ditunggu-tunggu karena akhirnya semua tugas tambahan guru (wali kelas, pembina OSIS, guru piket, sampai pengurus BKK di SMK) punya nilai ekuivalensi jam tatap muka yang jelas. Artinya: tunjangan profesi atau tambahan penghasilan jadi lebih transparan!

Berikut ringkasan lengkap tugas tambahan yang diakui plus berapa jam tatap muka yang setara (per minggu) menurut lampiran keputusan ini:

NoNama Tugas TambahanEkuivalensi (Jam Tatap Muka/Minggu)Keterangan Singkat
aWali Kelas2 jam1 guru = 1 kelas, min. 1 tahun ajaran
bPembina OSIS2 jam1 orang per sekolah
cPembina Ekstrakurikuler (1 kegiatan)2 jamMin. 20 siswa, 1 kali/minggu
dKoordinator Pengembangan Kompetensi Guru2 jam1 orang per sekolah
ePengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK
• Ketua BKK2 jam
• Petugas Informasi Pasar Kerja1 jam
• Petugas Penyuluhan & Bimbingan Jabatan1 jam
• Petugas Perantaraan Kerja1 jam
fGuru Piket1 jamMin. 1 hari/minggu
gPengurus LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi)
• Ketua LSP P12 jam
• KaBag Sertifikasi, Manajemen Mutu, Administrasi1 jam masing-masing
hKoordinator Pengelolaan Kinerja Guru2 jam(jika guru ≥10 orang)
iKoordinator Pembelajaran Berbasis Projek (Kokurikuler)2 jam per 1–3 rombel
jKoordinator Pendidikan Inklusi2 jamWajib pelatihan lanjutan
kTim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK)
• Anggota TPPK1 jam
• Koordinator TPPK2 jam
• Satuan Tugas Perlindungan PTK1–2 jam (tergantung jumlah siswa)
lPengurus Kepanitiaan Acara Rutin Sekolah1 jamMin. 1 bulan (ketua/sekre/bendahara)
mPengurus Organisasi Profesi Pendidikan
• Tingkat Nasional3 jam
• Tingkat Provinsi2 jam
• Tingkat Kab/Kota1 jam
nTutor Pendidikan Kesetaraan1 jam (per jam tutor)Maks. 6 jam/minggu
oInstruktur/Narasumber/Fasilitator Tingkat Nasional1 jam per kegiatan
pPeserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur1 jam per kegiatan
qKoordinator KKG/MGMP Tingkat Prov/Kab/Gugus1 jam
rPengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik1 jam
sPengurus Lembaga/Organisasi Pemerintahan Nonstruktural1 jam

Apa Artinya Buat Kita?

  1. Tunjangan jadi lebih pasti – Semua tugas tambahan ini bisa dihitung ekuivalensinya, jadi saat pemenuhan 24 jam tatap muka kurang, tugas tambahan bisa “menambal”.

  2. Bukti fisik wajib lengkap – SK + program kerja + laporan yang ditandatangani kepala sekolah adalah syarat mutlak.

  3. SMK paling banyak dapat jatah – BKK dan LSP P1 bisa bikin guru SMK punya tambahan ekuivalensi lumayan banyak.

  4. Guru piket akhirnya diakui! – 1 jam tatap muka per minggu, meski cuma 1 hari piket.

Tips Biar Langsung Cair Tunjangannya

  • Minta SK tugas tambahan sejak awal tahun ajaran.

  • Buat program kerja dan jadwal yang realistis (wajib ditandatangani kepsek).

  • Arsipkan semua laporan kegiatan dengan rapi.

  • Koordinasi dengan operator DAPODIK sekolah agar tugas tambahan tercatat benar di Rapor Mutu/PTK.

Keputusan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, jadi mulai sekarang kita bisa persiapan dokumennya dari jauh-jauh hari.

Semoga membantu, rekan-rekan guru hebat! Kalau ada yang mau ditanyakan atau minta contoh format program kerja/laporan, tinggalkan komentar ya. Kita saling bantu sesama pendidikan Indonesia

Salam hormat,


Posting Komentar